Legalitas keberadaan tempat ibadah di berbagai wilayah akan diperjuangkan. Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Juliari P Batubara saat menyambangi warga Kecamatan Tuntang di kediaman Romo Pujianto, Jumat (13/3).
Menurut Juliari, dirinya secara pribadi maupun fraksi akan mengusulkan revisi surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur masalah tadi.
“Kita harus menjaga hubungan di masyarakat agar sesuai dengan Pancasila. Mungkin perlu direvisi, termasuk persyaratan ketika mendirikan tempat ibadah dipermudah,” katanya.
Keluhan serupa, lanjutnya, juga disampaikan masyarakat ketika dirinya berkunjung ke berbagai wilayah di Jawa Tengah. Seperti di Kota Semarang dan Kota Salatiga.
“Fraksi kami kecewa karena telah mengusulkan undang-undang kerukunan beragama tetapi tidak masuk dalam 37 prioritas program legislasi nasional,” terangnya.
Agar upaya yang dilakukan berjalan mulus, politisi PDIP ini akan meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM mengkaji ulang usulan tadi. Terlepas dari itu, Juliari menganggap hal ini memang tergolong sensitif karena menyangkut kerukunan antar umat beragama.
“Saya akan mendorong beliau berdua, kalau bisa ya SKB tadi dicabut saja untuk diganti yang lebih sesuai,” tegasnya.
Saat bertemu warga di Tuntang, Wakil Bendahara DPP PDIP ini pun mencoba menjaring informasi. Dalam paparannya dia juga menginformasikan tentang dana bantuan yang bisa dikucurkan melalui koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar