Sabtu, 25 April 2015

Indonesia Akan Legalkan Hukuman Mati Bagi TKI di Arab Saudi ?


Iphone saya berdering. Sebuah pesan singkat, -melalui whatsapp--,memberi kabar eksekusi mati terpidana mati narkotika asal Spanyol, Rahim Agbaje akan dilakukan pada Selasa, 28 April 2015. Benar atau tidaknya masih menunggu konfirmasi. Kasus yang berbeda datang pada hari sebelumnya, 23 April 2015, pria di Ciamis Jawa Barat meninggal dunia setelah mengkonsumsi oplosan. Kematian pria berinisial R itu terus menambah korban jiwa meninggal akibat oplosan.Keduanya merupakan korban dari kebijakan soal eksekusi mati yang dijalankan oleh Presiden Joko Widodo dengan semangat Revolusi Mental-nya.

Tidak lama lagi, negara akan melakukan pembunuhan yang dilegalkan. Gagal melindungi TKI dari hukuman mati karena memang di dalam negeri yang “melegalkan” hukuman mati.

Sad but true, tulis salah satu rekan dalam Path.

14299780341279174292

Sumber: Foto : Vivanews.com



Meskipun mendapatkan kecaman dari dunia internasional, namun Presiden Joko Widodo tetap akan melanjutkan eksekusi mati bagi terpidana narkotika tahap II.

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, seperti yang dilansir okezone.com, mendukung rencana eksekusi mati terhadap sepuluh narapidana narkoba,--termasuk Rahim Agbaje--. Menurut dia, permasalahan eksekusi mati ini kita harus melihat dari sisi korban yang jumlahnya banyak dan kondisinya yang memprihatinkan.

"Kalau kita melihat korbannya sedemikian parah, jumlahnya banyak, secara ekonomi juga, jadi dibanyak negara juga memberlakukan itu (hukuman mati). Hukum kita juga memberikan ruang itu, apa salahnya sekarang," tutur Khofifah di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/4/2015).

Secara yuridis, kata dia, eksekusi mati itu legal serta dipayungi oleh peraturan perundang-undangan."Jadi secara yuridis itu ada legalitas karena memang ada peraturan perundang-undangannya, keputusan hukumnya. Jaksa kan tinggal eksekusi, lalu sekarang apa masalahnya," ujarnya.

Kabar lainnya datang dari Hongkong. Menurut rencana, Minggu, 26 April 2015, buruh migran Indonesia (BMI) di Hong Kong, Tiongkok, berencana menggelar aksi solidaritas terhadap Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina yang divonis hukuman mati di Indonesia.  Selain bersolidaritas, tenaga kerja Indonesia (TKI) juga mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan eksekusi mati terhadap Mary Jane yang merupakan korban perdagangan manusia (human trafficking). Aksi tersebut, akan digelar di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Minggu (26/4/2015).

Demonstrasi solidaritas itu sendiri, diprakarsai dua organisasi massa BMI, yakni Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) dan Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) cabang Hong Kong. "Kami akan menggelar aksi solidaritas, karena Mary Jane Veloso adalah korban kemiskinan dan korban perdagangan manusia," tegas Muthi Hidayati, aktivis ATKI Hong Kong, Sabtu (25/4/2015). Ia mengatakan, Mary Jane bukanlah bandar atau pengedar obat-obatan terlarang seperti yang dituduhkan hakim-hakim di pengadilan Indonesia.

Saat ini, Mari Jane mendekam di LP Nusakambangan.

Di saat yang sama pula, Harian Bangkok Post melaporkan penangkapan Jemani Ikhsan (63), Warga Negara Indonesia oleh kepolisian Thailand di Bandar Udara Internasional Phuket atas tuduhan membawa barang bukti 5,2 kilogram kokain. Atas kasus itu, Jemani terancam hukuman mati.

Tidak hanya Jemani, saat ini ada 334 WNI di seluruh dunia yang terancam hukuman mati. Dari jumlah itu, 37 WNI terancam hukum qisas di Arab Saudi. Dari 37 TKI yang terancam qisas, ada satu TKI atas nama Karni binti Medi Karsim, warga Brebes, Jawa Tengah, yang waktu eksekusinya sudah dekat. Karni didakwa kasus pembunuhan sadis terhadap anak berusia 4 tahun pada 2012.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melayangkan protes kepada pemerintah Arab Saudi terkait hukuman mati terhadap dua WNi, yakni Siti Zainab binti Duhri Rupa dan Karni binti Medi Karsim. Zainab dieksekusi di Madinah pada Selasa, 14 April 2015. Adapun Karni dieksekusi mati di Kota Yanbu, Kamis, 16 April 2015. Menurut Kementerian Luar Negeri, tidak ada pemberitahuan soal eksekusi mati itu kepada Indonesia.

Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, terus melakukan langkah perlindungan terhadap TKI dari ancaman hukuman mati dari kasus beragam mulai dari pidana sihir, zinah, dan pembunuhan. Dukungan di dalam negeri pun terus mengalir untuk para pahlawan devisa itu.

#

Di dalam negeri, korban oplosan terus bertambah, meskipun pihak aparat sudah melakukan berbagai cara melakukan razia penjualan minuman beralkohol di warung-warung pasca pemberlakukanPeraturan Menteri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Inti dari peraturan itu menyasar ke pelarangan penjualan bir di tingkat pedagang eceran.

Kebijakan pelarangan minumanberalkohol (meskipun bir bukan menjadi pilihan pesta mabuk-mabukan)

pastilah akan sangat populer di Indonesia dimana jumlah ‘kaum pengharaman’ (orang-orang yang menganggap pelarangan sebuah komoditas sebagai satu-satunya cara mengatasi persoalan) ditaksir cukup besar. Padahal tidak ada kaitan langsung antara korban oplosan dengan larangan menjual bir. Justru pelarangan menjual bir, yang tidak semua daerah di Indonesia terdapat jaringan supermarket dan hipermarket, akan menimbulkan semakin banyaknya korban tewas akibat oplosan.

Jadi hingga kini, belum ada cara efektif menekan korban tewas akibat oplosan

Padahal telah terbukti bahwa perang terhadap narkoba sejak 1971 belum juga bisa dimenangkan; hukuman matipun tidak menyurutkan orang untuk berbisnis narkoba di berbagai pelosok dunia; pelarangan alkohol di Amerika 1919-1933 justru meningkatkan angka pembunuhan dan maraknya gangsterime di sana. Nampaknya jalan inilah yang akan ditempuh oleh pemerintahan yang entah bagaimana seperti kehilangan kepercayaan dirinya padahal kepresidenannya disambut dengan kegembiraan dan suka cita oleh rakyat. Jika memang demikian, maka Bangsa Indonesia perlu bersiap untuk menyambut kelahiran Pablo Escobar dan Alcapone-Alcapone baru di negeri yang kita cintai ini.

Dalam pidato diskusi publik di Universitas Nasional (Unas),  Mantan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudoyono mengomentari revolusi mental yang kerap diusung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Menurutnya, terdapat perbedaan makna yang diutarakan Jokowi dengan Karl Marx.

14299781081259028769

"Revolusi mental pernah hidup pada masa Karl Marx, itu ajaran fundmental marxisme. Revolusi Marx bertumpu pada perubahan mental kaum proletar menjadi kaum progresif. Sedangkan yang dimaksud Pak Jokowi sebenarnya tidak sama dengan Marx, Pak Jokowi ingin mengubah karakter building masyarakat Indonesia tanpa pertumpahan darah, dan itu saya setuju," katanya seperti yang dikutip dalam okezone.com, Sabtu (25/4/2015)

Justru Karna Kami Benci Bandar Maka Kami Menolak Hukuman Mati.

TOLAK HUKUM MATI.


Assalamaualikum wr.wb.

Ketemu lagi dengan saya hadi Junaedi. Ya betul saya recovery addict atau pecandu.

Dan smoga kalian tak bosan membaca tulisan tulisan saya tentang melihat seputar hukum dari sudut pandang yang berbeda.

Klo mau bicara adil maka sayalah yang berhak menghukum para bandar itu karna akibat perbuatan mereka maka saya lah korbannya.. Dan bukan kalian.

Tetapi saya sangat menolak hukuman mati buat mereka. Jangan salah penafsiran bahwa saya membela bandar narkoba. Akan tetapi saya minta keadilan buat saya dan teman teman saya sebagai korban narkoba.

Bingung ea?.

Apa maksudnya? Karna kalian pikir hukuman mati adalah hukuman paling tinggi dinegeri ini. Lalu knpa kami sebagai korban masih menuntut keadilan?.

Mau tau??.  Sebab yang namanya hukuman itu menyiksa dan menyakitkan. Kalau mati maka dia hanya merasakan sakit dan siksa hanya beberapa menit ketika ajal merenggutnya. Setelah itu dia pun bebas.

Bahkan besar kemungkinan dia akan akan masuk surga. Karna wlwpun bnyak dosa tapi dia dibunuh secara dzalim tanpa perlawan tanpa diberi kesempatan media buat tobat dan tanpa diberi kesempatan untuk hidup maka besar kemungkinannya tuhan yang tadinya murka karna perbuatan bandar menjadi iba dan belas kasih melihat cara kematiannya didzalimi seperti itu.

Karna orang Indonesia itu banyak main akal akalan. Bahkan Tuhanpun ingin diakalinya. Apakah anda tau kenapa regu tembak ada 6 orang?. Karna mereka pikir agar tuhan tidak tau senapan mana yang ada Isi pelurunya.

Tuhan pasti mengetahuisiapa pembunuh makhluknya.

Apakah ada yang berani melakukan eksekusi secara kemanusiaan?. Maksud saya bukan dengan cara sadis.

Menyembelih hewan pun ada tata caranya. Masa manusia dikeroyok 6 orang regu tembak. Jika Mang serius maka cukuplah 1 orang saja yang melakukannya.

Ga yakin saya klo ada 1 orang yang berani melakukan eksekusi tersebut dan bertanggung jawab kepada tuhan tentang alasan kenapa membunuh makhuk tuhan.

Pernah lihat hukuman mati dinegara lain seperti pancung ataupun gantung?? Apa ada yang berbeda?? Ya algojonya itu hanya 1. Yang siap mengakui kepada tuhan atas semua perbuatannya. Karna algojo tau pasti jika orang setimpal atas perbuatannya. Dan biasanya itu adalah membunuh maka dalam Islam berlaku hukum hutang mata bayar mata. Hutang nyawa bayar nyawa.

Bukan hutang narkoba bayar nyawa. Dimana adilnya?.

Makanya kami para korban menolak bandar dihukum mati. Kami ingin mereka dihukum dan bukan dibebaskan atau dimasukan surga lewat cara kematian.

Renungan : Kenapa penjual racun serangga tidak dieksekusi?? Padahal itu jauh lebih berbahaya dari narkoba?.

Ya betul karna orang tua yang selalu kasih tau mana hal yang baik dan mana hal yang buruk.

Jika para orang tua memberi kita info kalau narkoba sama bahayanya dengan racun serangga maka apakah ada yang ingin beli narkoba?.

Jangan lemparkan kesalahan dari para orang tua yang tidak pernah memperhatikan anaknya kepada para bandar yang hanya berjualan saja.. Bahkan dalam jualan pun tidak pernah ada paksaan.

Jagalah anak kalian baik baik. Dan didik mereka dengan benar. Kasih info yang bermanfaat untuk masa depan mereka dan terakhir jangan lupa mengenalkan dia pada sang pencipta dan pemilik kehidupan ini.

Ajari cara mengasihi sesama makhluk tuhan. Dan jangan ajari tentang kebencian dan balas dendam.

Wassalam

Hadi Junaedi

Aktifis kemanusiaan dan Ham
1429979068931010780

Setara Institute: Jokowi manfaatkan hukuman mati untuk pencitraan


Merdeka.com - Ketua Dewan pengurus Setara Institute Hendardi menilai Presiden Jokowi menjadikan dukungan masyarakat atas pelaksanaan hukuman mati untuk pencitraan dirinya agar kelihatan tegas dalam menegakkan hukum di Indonesia. Padahal, ungkap Hendardi, ketegasan hukum sejatinya ada dalam garis benar dan adil.

"Jokowi gunakan dukungan publik untuk hukuman mati. Dia manfaatkan itu untuk citra dirinya. Dia justru tidak melakukan edukasi yang benar. Dia juga lihatkan ketegasan hukum tapi dalam ditertawakan dunia soal hukuman mati. Proses ketegasan harus dalam prosedur yang benar dan adil," ungkap Hendardi di sekretariat FITRA, Jl Bendungan Hilir, Jakpus, Sabtu (25/5).

Menurutnya, kebijakan jokowi untuk tetap melaksanakan hukuman mati bertolak belakang dengan semangat Konferensi Asia Afrika sebelumnya. Apalagi, hukuman mati dilaksanakan saat konflik antara KPK dan Polri belum benar-benar berakhir.

"Ini juga panorama yang ironik, di tengah kita ada KAA yg dasarnya juga berjuang untuk HAM. Di sisi lain kita praktikan hukuman mati. Ini memperlihatkan keloyoan Jokowi atas soal KPK dan Polri kemudian mereguk citra atas dukungan masyarakat yang kurang mengerti bagaimana sebenarnya latar belakang sebuah hukuman mati," lanjut Hendardi.

Padahal, lanjut Hendardi, Indonesia adalah negara penting untuk dunia. Akan tetapi Presiden Jokowi sama sekali tidak memperhatikan hal itu. Sebab kata dia, pelaksanaan hukuman mati di sisi lain akan menyebabkan minat investor menurun.

"Indonesia negara penting di dunia. Penduduk Islam moderat terbesar, potensi pasar dari segi komposisi penduduk, SDA terbesar. Problemnya, Presiden Jokowi justru melakukan hal fatal. Investor pasti akan mundur," pungkas Hendardi.

Imbas hukuman mati, niat Indonesia jadi anggota DK PBB bisa terjegal


Merdeka.com - Lembaga publik SETARA menuding pemerintah Indonesia melakukan perlawanan terhadap perjanjian internasional yang telah diratifikasi bersama, yakni ICCPR 2005 jika tetap melaksanakan eksekusi mati terpidana narkoba jilid dua yang akan dilakukan beberapa waktu ke depan. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati dan melakukan moratorium.

"Jika pemerintah Indonesia tetap bergeming melakukan eksekusi mati yang kedua ini, Indonesia telah melakukan perlawanan terhadap perjanjian internasional yang telah Indonesia ratifikasi yakni ICCPR 2005. Sebaiknya hukuman mati dibatalkan dan lakukan moratorium," ujar Ketua Badan Pengurus SETARA Hendardi dalam konferensi pers di Sekretariat Fitra, Jl Bendungan Hilir,Jakarta, Sabtu (25/5).

Lanjut Hendardi, alasan memberikan efek jera bagi penjahat narkoba yang digaungkan pemerintah sangat tidak tepat sasaran. Karena, menurut Hendardi, selain kejahatan narkoba akhir-akhir ini justru meningkat, kejahatan narkoba tidak ditetapkan PBB sebagai kejahatan berat dan pantas dihukum mati.

"Alasan memberikan efek jera itu tidak tepat. Buktinya kejahatan narkoba malahan makin meningkat. Selain itu, komisi HAM PBB tidak menetapkan kejahatan narkoba untuk dieksekusi mati. Hanya genosida dan kejahatan kemanusiaan saja yang direkomendasi PBB," ungkap Hendardi.

Tak hanya itu, jelas Hendardi, Komite HAM PBB juga telah memberikan nilai E kepada Indonesia dari A-E. Kata Hendardi, penilaian ini sangat jarang dan bisa mempengaruhi prestasi Indonesia secara internasional dan mengalami hambatan dalam menggalang dukungan untuk reformasi dewan PBB di mana Indonesia juga punya minat ambil bagian di dalamnya.

"Komite HAM PBB evaluasi Indonesia untuk UU Narkoba dan HAM. Kita diberi nilai E dari kategori A-E. Penilaian ini jarang diberikan pada suatu negara. Ini bisa pengaruh pada prestasi internasional dan akan alami hambatan untuk perolehan dukungan untuk reformasi dewan keamanan PBB di mana Indonesia punya minat jadi anggota tetap," ungkap Hendardi.

Menutupi penolakan dari pihaknya, Hendardi menyatakan dukungannya terhadap negara-negara yang menyatakan keberatan kepada Indonesia dan mengancam untuk menarik dubesnya.

"Sekali lagi kami minta pemerintah batalkan hukuman mati dan buat moratorium. Kami juga nyatakan dukungan negara yang tolak hukuman mati untuk menarik kedubesnya dari Indonesia. Jangan hanya sekedar mengancam. Lakukan saja," tutup Hendardi.

Jumat, 24 April 2015

No to Drugs but No to Death Penalty !

Pandangan dari seorang Juliari P Batubara tentang hukuman mati bagi para narapida Narkoba "Hak mencabut nyawa seseorang hanya ada di tangan Tuhan...apapaun kesalahannya..Hukuman Mati Harus dihapuskan dan diganti dengan Hukuman Seumur Hidup tanpa ada kemungkinan mendapatkan Remisi" Apalagi yang mau dihukum mati adalah seorang pengedar narkoba yang sudah belasan tahun hidup di balik jeruji penjara..terpisah dari istri dan anak anaknya..dan saya yakin mereka sudah tidak akan pernah mau mengulangi kembali kesalahannya..Coba bayangkan kalau orang tersebut adalah orang tua kita, kakak/adik kita atau pun anak kita..bagaimana perasaan kita sebagai keluarganya? Saya Sedih luar biasa ngebayangin orang tersebut bentar lagi nyawanya dicabut padahal sudah mendekam di penjara ber tahun tahun. Saya hanya setuju Hukuman Mati untuk kasus Pembunuhan Berencana. Kalo untuk Narkoba, saya setuju hukuman maksimalnya adalah Hukuman Seumur Hidup Tanpa Kemungkinan Mendapatkan Remisi  

 Lalu bagaimana dengan para napi narkoba yang sekarang menjadi bandar ? 

Juliari P Batubara pun menjelaskan 

" Pertama, Pemerintah perlu membuat Lapas Baru yg isinya adalah buat yg kena vonis Hukuman Seumur Hidup. Dan lokasi penjara tersebut harus benar benar terpencil. Tidak seperti Nusa Kambangan, Kalau perlu dicari pulau terpencil di tengah laut Jawa dan tidak bisa dijangkau oleh masyarakat umum. Jadi semua yg dihukum seumur hidup dimasukan ke sana. Apalagi Lapas Nusa kambangan saya dengar juga sudah penuh, Bisa bayangin kan mendekam di penjara seumur hidup alias sampai mati di pulau terpencil di tengah laut??" Kali ini untuk kasus narkotika saya agak berbeda pendapat dengan presiden Jokowi".tutup Juliari P Batubara.

Selasa, 21 April 2015

susunan lengkap kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2015-2020

Usai terpilih sebagai ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengumumkan susunan pengurus DPP PDIP periode 2015-2020. Pengumuman itu disampaikan Megawati di arena Kongres IV PDIP di Inna Grand Bali Beach Hotel, Sanur, Bali, Jumat (10/4/2015)

Sebagai formatur tunggal, Megawati memiliki hak prerogatif dalam dalam memilih anak buahnya untuk menyukseskan program partai. Sejumlah nama, seperti Hasto Kristiyanto, Djarot Saiful Hidayat, Ahmad Basarah masuk dalam kepengurusan PDIP. 

Berikut ini susunan lengkap kepengurusan DPP PDIP periode 2015-2020:

1. Ketua Umum: Megawati Soekarnoputri
2. Ketua bidang Kehormatan Partai: Komarudin Watubun
3. Ketua bidang Pemenangan Pemilu: Bambang Dwi Hartono
4. Ketua bidang Ideologi dan Kaderisasi: Idam Samawi
5. Ketua bidang Keanggotaan dan Organisasi: Djarot Syaiful Hidayat
6. Ketua bidang Politik dan Keamanan: Puan Maharani (nonaktif karena jadi menteri)
7. Ketua bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan: Trimedya Pandjaitan
8. Ketua bidang Perekonomian: Hendrawan Supratikno
9. Ketua bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup: Muhammad Prakosa

10. Ketua bidang Kemaritiman: Rohmin Dahuri
11. Ketua bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Andreas Hugo Pareira
12. Ketua bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana: Ribka Tjiptaning
13. Ketua bidang Buruh Tani dan Nelayan: Mindo Sianipar
14. Ketua bidang Kesehatan dan Anak: Sri Rahayu
15. Ketua bidang Pendidikan dan Kebudayaan: I Made Urip
16. Ketua bidang Koperasi dan UMKM: Nusirwan Sujono
17. Ketua bidang Pariwisata: Sarwo Budi Wiranti Sukamdani
18. Ketua bidang Pemuda dan Olahraga: Sukur Nababan
19. Ketua bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan YME: Hamka Haq
20. Ketua bidang Ekonomi Kreatif: Prananda Prabowo

21. Sekretaris Jenderal: Hasto Kristiyanto
22. Wakil Sekjen bidang Internal: Utut Adianto
23. Wakil Sekjen bidang Program Kerakyatan: Erico Sotarduga
24. Wakil Sekjen bidang Program Pemerintahan: Ahmad Basarah
25. Bendahara Umum: Olly Dondokambey
26. Wakil Bendum bidang Internal: Rudianto Tjen
27. Wakil Bendum bidang Program: Juliari Peter Batubara