Merdeka.com - Lembaga publik SETARA menuding pemerintah Indonesia melakukan perlawanan terhadap perjanjian internasional yang telah diratifikasi bersama, yakni ICCPR 2005 jika tetap melaksanakan eksekusi mati terpidana narkoba jilid dua yang akan dilakukan beberapa waktu ke depan. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati dan melakukan moratorium.
"Jika pemerintah Indonesia tetap bergeming melakukan eksekusi mati yang kedua ini, Indonesia telah melakukan perlawanan terhadap perjanjian internasional yang telah Indonesia ratifikasi yakni ICCPR 2005. Sebaiknya hukuman mati dibatalkan dan lakukan moratorium," ujar Ketua Badan Pengurus SETARA Hendardi dalam konferensi pers di Sekretariat Fitra, Jl Bendungan Hilir,Jakarta, Sabtu (25/5).
Lanjut Hendardi, alasan memberikan efek jera bagi penjahat narkoba yang digaungkan pemerintah sangat tidak tepat sasaran. Karena, menurut Hendardi, selain kejahatan narkoba akhir-akhir ini justru meningkat, kejahatan narkoba tidak ditetapkan PBB sebagai kejahatan berat dan pantas dihukum mati.
"Alasan memberikan efek jera itu tidak tepat. Buktinya kejahatan narkoba malahan makin meningkat. Selain itu, komisi HAM PBB tidak menetapkan kejahatan narkoba untuk dieksekusi mati. Hanya genosida dan kejahatan kemanusiaan saja yang direkomendasi PBB," ungkap Hendardi.
Tak hanya itu, jelas Hendardi, Komite HAM PBB juga telah memberikan nilai E kepada Indonesia dari A-E. Kata Hendardi, penilaian ini sangat jarang dan bisa mempengaruhi prestasi Indonesia secara internasional dan mengalami hambatan dalam menggalang dukungan untuk reformasi dewan PBB di mana Indonesia juga punya minat ambil bagian di dalamnya.
"Komite HAM PBB evaluasi Indonesia untuk UU Narkoba dan HAM. Kita diberi nilai E dari kategori A-E. Penilaian ini jarang diberikan pada suatu negara. Ini bisa pengaruh pada prestasi internasional dan akan alami hambatan untuk perolehan dukungan untuk reformasi dewan keamanan PBB di mana Indonesia punya minat jadi anggota tetap," ungkap Hendardi.
Menutupi penolakan dari pihaknya, Hendardi menyatakan dukungannya terhadap negara-negara yang menyatakan keberatan kepada Indonesia dan mengancam untuk menarik dubesnya.
"Sekali lagi kami minta pemerintah batalkan hukuman mati dan buat moratorium. Kami juga nyatakan dukungan negara yang tolak hukuman mati untuk menarik kedubesnya dari Indonesia. Jangan hanya sekedar mengancam. Lakukan saja," tutup Hendardi.
Sabtu, 25 April 2015
Imbas hukuman mati, niat Indonesia jadi anggota DK PBB bisa terjegal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar