Banyaknya Gapoktan dan Koperasi di Kabupaten Kendal yang belum berbadan hukum (BH), membuat keberadaan mereka tak terdeteksi dan berkembang dengan baik. Bagi mereka yang telah terdaftar dan berbadan hukum, diminta untuk membuat proposal, agar segera diajukan kepada Pemkab Kendal, kemudian akan mendapatkan bantuan. Demikian salah satu hal yang disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Juliari P Batubara dalam kunjungannya saat Reses di kantor DPC PDIP Kabupaten Kendal, Sabtu (10/5).
Juliari meminta, agar Gapoktan dan Koperasi yang ada tersebut, kemudian tidak hanya sekadar terdaftar saja namun juga harus aktif dalam kegiatan sehari-harinya. “Selama ini, banyak ditemukan Gapoktan dan Koperasi di berbagai daerah, yang selalu meminta bantuan, tetapi ternyata tidak berbadan hukum dan tanpa kegiatan yang jelas. Untuk itu, kami meminta mereka untuk mengurusi hal tersebut, agar nanti bisa kami bantu,” ujarnya.
Dikatakan, dengan adanya label badan hukum dan rincian kegiatan harian, menunjukan jika keberadaan Gapoktan dan Koperasi tersebut jelas dan memiliki tanggung jawab. Dengan badan hukum, keberadaan Gapoktan dan Koperasi juga akan lebih diperhitungkan karena bersifat resmi.
Sementara Bupati Kendal, Widya Kandi Susanti, mengungkapkan, bahwa dalam beberapa tahun mendatang di Indonesia akan ada larangan untuk menanam tembakau. Sehingga para petani tembakau diminta untuk mulai dari sekarang, agar segera beralih profesi, dengan menanam tanaman lainnya.
“Kami minta untuk segera beralih profesi, misalkan saja petani tembakau dari Kangkung, untuk segera menanam kedelai. Terbukti, beberapa waktu yang lalu, telah dilakukan panen raya di Kangkung, yang mampu menghasilkan sebanyak 2,5 ton kedelai,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar