KENDAL, – Anggota Komisi VI DPR RI Juliari Batubara mengingatkan, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) harus segera memiliki badan hukum. Hal ini dilakukan agar bantuan dari pemerintah pusat tetap digulirkan setelah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri sudah berakhir.
“PNPM statusnya digantung apakan akan terus apa sudah selesai. Saat ini bantuan pemerintah hanya bisa disalurkan melalui lembaga yang sudah mempunyai badan hukum. Salah satu yang mudah untuk penyaluran bantuan adalah lembaga koperasi,” ujar Juliari Batubara saat kunjungan kerja di Kendal Minggu (06/12).
Menurutnya, BKM yang awalnya menyalurkan bantuan dari pemerintah sayang jika kemudian akan mati setelah program pendampingan PNPM Mandiri sudah tidak lagi bergulir. Padahal keberadaan BKM sendiri sangat membantu masyarakat, khususnya Usaha Makro Kecil Menengah (UMKM).
“Sayang kan jika BKM yang sudah terbentuk dan berjalan baik saat menyalurkan bantuan melalui PNPM tidak lagi berfungsi. Untuk itulah saya menyarankan untuk beralih atau menjadi koperasi. Pasalnya jika sudah mempunyai badan hukum, bantuan dari pemerintah bisa kembali didapatkan untuk kesejahteraan rakyat,” imbuh anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Juliari mengatakan, setelah program PNPM tidak lagi digulirkan pemerintah belum mempunyai program serupa yang ditujukan untuk membantu masyarakat kecil. “Saat ini PNPM sedang dievaluasi pemerintah dan sekarang ada Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) yang nantinya menyalurkan bantuan pemerintah ke masyarakat bawah,” katanya.
Lebih lanjut Juliari mengatakan, saat ini memang pemerintah sedang menggalakan agar koperasi diberdayakan karena lembaga ini mampu bertahan di era persaingan bebas khusunya bagi masyarakat kecil.
Sementara itu Kordinator BKM Kecamatan Kota Kendal, Baharudin mengatakan saat ini ada 57 BKM yang ada di Kendal masih berjalan meski tidak lagi mendapat aliran bantuan dari PNPM. Sejumlah BKM mendapatkan bantuan dari Program Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman (P2KKP) dan bantuan dari Cipta Karya melalui PLPBK.
“Di kota Kendal ada 20 BKM dan masih aktif, kita memang sudah disarankan untuk menjadi lembaga yang berbadan hukum. Namun banyak kendala terutama pengurusan izin sebagai lembaga berbadan hukum membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” jelasnya.
Dikatakan, dana pendampingan dari pemerintah daerah saat ini juga belum ada sehingga BKM yang masih berjalan mengandalkan dari simpan pinjam atau operasional dinas cipta karya.
“Kita sudah mensosialisasikan agar secepatnya BKM ini mempunyai badan hukum minimal di tahun 2016 sudah semua sehingga dapat kembali mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.